WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) membongkar kasus peretasan Bitcoin terbesar pada 2016 yang dilakukan sepasang suami istri. Departemen Kehakiman AS telah menyita Bitcoin senilai 3,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp51,792 triliun dari pasutri itu.
Wakil Jaksa Agung, Lisa Monaco seperti dikutip Reuters, Rabu (9/2/2022) mengatakan, ini penyitaan keuangan terbesar yang pernah diungkap Departemen Kehakiman. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa mata uang kripto bukan tempat yang aman bagi penjaha.
Dia mengungkapkan, Ilya "Dutch" Lichtenstein (34), dan istrinya Heather Morgan (31), ditangkap di Manhattan pada Selasa (8/2/2022). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena bersekongkol dengan peretas Bitcoin untuk melakukan pencucian uang.
Pasutri yang merupakan warga New York itu, telah dimunculkan di Pengadilan Distrik AS, Selasa (8/2/2022), untuk menjalani sidang kasus pencucian uang yang diajukan di pengadilan federal di Washington DC.
Lichtenstein dan Morgan dituduh bersekongkol untuk mencuci 119.754 bitcoin yang dicuri setelah seorang peretas membobol situs pertukaran uang digital, Bitfinex, pada 2016. Keduanya diketahui telah melakukan lebih dari 2.000 transaksi tidak sah.
Editor: Maria Christina