JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Diketahui saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.
“Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).
Editor: Rizal Bomantama