JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati yang diduga jadi korban pelecehan seksual bermodus ajakan staycation dari bosnya untuk perpanjangan kontrak. Korban mengajukan permohonan perlindungan sejak Sabtu (6/5/2023).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. LPSK juga akan melakukan pertemuan dengan korban beserta kuasa hukumnya guna mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan). Kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," kata Edwin, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengungkapkan, pengajuan perlindungan dilakukan korban lewat laman resmi LPSK.
Editor: Faieq Hidayat