JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Vonis kelima terdakwa jauh di bawah tuntutan JPU.
Pengusaha Lin Che Wei divonis satu tahun penjara. Lalu mantan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.
"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.
Editor: Faieq Hidayat