JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim sudah memberi vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.
Selama proses awal persidangan hingga vonis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bharada E. Perlindungan terus diberikan sampai situasi dipastikan aman.
"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/2/2023).
Susilaningtyas menyebut Bharada E sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Editor: Reza Fajri