JAKARTA, iNews.id - Aktris Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya senilai Rp17 miliar. Enam sertifikat tanah mereka yang berada di kawasan Jakarta Barat diubah kepemilikannya oleh asisten rumah tangga (ART) sendiri, Riri Khasmita.
Dari enam sertifikat, empat sudah dibangun. Sementara sisanya masih berupa tanah. Parahnya, sebagian tanah sudah dijual dan digadai. Duit yang didapat dari sana diduga dipakai pelaku untuk modal usaha.
Kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib. Ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah ini dan tiga orang sudah ditahan.
Nirina Zubir telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan laporan terkait kasus mafia tanah, yang merugikan keluarganya. Sebab, dirinya malah dilaporkan balik atas penyekapan terhadap asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya sudah ditangkap, yakni ART Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
Editor: Maria Christina