JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana melarang ojek online (ojol) dan ketat dalam penggunaan kendaraan pribadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Kepala Mobilitas Urban Badan Otorita IKN, Resdiansyah, menyatakan langkah tersebut bertujuan mendorong warga IKN untuk memilih transportasi umum dan mengurangi emisi karbon, terutama dengan melarang kendaraan roda dua, khususnya ojol yang sering mengantar paket di wilayah tersebut.
Terkait dengan itu, Badan Otorita IKN akan menyediakan micro mobility sebagai transportasi untuk keperluan mengantar paket dan logistik lainnya.
Editor: made prisni