back to homeBack
Infografis Ojol Dilarang Beroperasi di Kawasan Inti IKN
1/1
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana melarang ojek online (ojol) dan ketat dalam penggunaan kendaraan pribadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
iNews.id