JAKARTA, iNews.id – Pemerintah merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru. Insentif pajak ini akan berlaku mulai Maret 2021 khusus untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan industri otomotif merupakan salah satu sektor terdampak Covid-19 paling besar. Untuk itu ditetapkan insentif fiscal berupa penurunan tariff PPnBM demi mendorong produksi dan pembelian kendaraan bermotor.
Pemberian insentif ini akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021 selama sembilan bulan. Penetapan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100 persen, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.
Editor: Zen Teguh