JAKARTA, iNews.id - Satgas Covid-19 menegaskan pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 24 untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
“Prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat melakukan dialog terkait kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster itu diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.
Editor: Faieq Hidayat