JAKARTA, iNews.id - Kabar baik bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kini PPLN tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia dan kebijakan ini berlaku di semua bandara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru itu dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022). Langkah itu diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan Covid-19 di Indonesia membaik.
Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilakan untuk bebas beraktivitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.
Editor: Maria Christina