JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit. Salah satunya mengatur pembalap dan penonton wajib vaksin lengkap.
Ketentuan ini berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai dengan 13 Februari dan Mandalika MotoGP pada tanggal 18 sampai dengan 20 Maret 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan peraturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Dalam peraturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival. Seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.
Editor: Faieq Hidayat