RIYADH, iNews.id – Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin untuk melaksanakan upacara akad nikah di Dua Masjid Suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman jemaah dan peziarah.
Menurut laporan surat kabar Al Watan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan izin untuk melaksanakan prosesi akad nikah yang terorganisir dengan baik. Dengan pemberian izin ini, kementerian berharap bahwa pasangan yang hendak menikah dapat melaksanakan upacara tersebut dengan nyaman.
Musaed Al Jabri, pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, menjelaskan bahwa akad nikah di masjid diizinkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad SAW juga pernah menikahkan pasangan di dalam masjid.
Editor: Johan Jaelani