JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Organisasi itu tak punya kedudukan hukum atau legal standing.
Pelarangan aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama menteri dan kepala lembaga yaitu SKB Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, dan Nomor 690 Tahun 2020.
Kemudian, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI secara de juri sejak 20 Juni 2019 tak punya legal standing karena mereka tak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
Editor: Zen Teguh