JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyampaikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi bubar sejak 21 Juni 2019. Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri dan Lembaga Negara.
SKB dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Berikut isi SKB tersebut:
1.250 Orang Tewas Akibat Banjir Besar di 6 Negara Asia, Apa Penyebabnya?
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala kepolisian negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor kb/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,