JAKARTA, iNews.id - Kementerian PANRB mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan bulan ini. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025.
Baca juga: Infografis Salwan Momika si Pembakar Alquran Ditembak Mati di Swedia
Surat yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 24 Januari 2025 itu merujuk pada edaran sebelumnya, yakni surat nomor B/5172/M.SM.01.00/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, yang menyatakan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan pada Januari 2025 dengan koordinasi Otorita IKN.
Baca juga: Infografis Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Penundaan ini dilakukan karena sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) masih dalam proses konsolidasi internal terkait penataan organisasi dan tata kerja.
Editor: Uci Alrasyid