JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.
Baca juga: Infografis 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB
Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Baca juga: Infografis Jadwal Sekolah Selama Ramadan 2025
Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.
Editor: Maspuq Muin