Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying
Advertisement . Scroll to see content

Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Sabtu, 01 Februari 2025 - 16:01:00 WIB
Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya
Ilustrasi sekolah menerapkan jalur zonasi dan domisili. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.

Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti alasan pergantian nama tersebut karena pihaknya ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Mu'ti membantah pergantian ini hanya sebatas mengubah nama karena ada penyempurnaan dari sistem sebelumnya sementara hal yang baik tetap dipertahankan.

Lantas, apa bedanya jalur Domisili dan Zonasi dalam penerimaan siswa?

Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Adapun kuota jalur domisili pada jenjang SD minimal 70 persen. Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut