JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan sejauh ini telah menangkap 3.823 orang terkait premanisme ataupun pungutan liar (pungli) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Penangkapan itu dilakukan usai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajaran untuk memberangus kejahatan premanisme dan konvensional lainnya.
"Dari tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam polda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Rusdi mengatakan pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah yakni sebanyak 922 orang yang sempat diamankan. Di antara itu, 449 orang ditangkap terkait kasus premanisme di mana empat kasus disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 473 orang lainnya ditangkap terkait pungutan liar.
Editor: Faieq Hidayat