JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seluruh daerah berstatus level 1 pada 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk PPKM wilayah luar Jawa Bali.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (6/12/2022).
Safrizal menegaskan, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, penyebaran Covid-19 harus ditekan agar aktivitas masyarakat di tempat ibadah dan tempat umum lainnya bisa berjalan baik.
Editor: Faieq Hidayat