JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Rafael ditetapkan sebagai tersangka buntut ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael langsung buka suara atas penetapan tersangka KPK. Ia mengaku tak habis pikir atas penetapan tersangka tersebut.
Dia mengklaim rajin menyetorkan laporan harta kekayaannya. Bahkan, ia siap untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaannya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal-usul setiap aset tetap," kata Rafael Alun melalui keterangan resminya, Jumat (31/3/2023).
Editor: Faieq Hidayat