JAKARTA, iNews.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru Tahun 2022 resmi dibuka. Pendaftaran dimulai 31 Oktober sampai 13 November 2022 dan bisa dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Pasalnya, profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, untuk seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 16 dan 17 November 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Pelamar pada masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex.
Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
"Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tutur Alex.
Editor: Jeanny Aipassa