JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjelaskan status lahan yang ditempati Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia mengklaim lahan itu selama puluhan tahun ditelantarkan.
Menurut HRS, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) tak pernah menguasai secara fisik lahan puluhan hektare tersebut selama 30 tahun lebih. Lahan itu pun akhirnya digarap oleh masyarakat setempat.
Sengketa lahan Pesantren Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir itu ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.
Editor: Zen Teguh