JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Keduanya mengatur pembatasan jam operasional masyarakat di Jakarta selama libur akhir 2020.
Penerbitan dua aturan ini dilakukan demi mencegah timbulnya klaster Covid-19. Ingub dan Sergub sekaligus untuk memperkuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Upaya antisipasi ini dilakukan demi menghindari melonjaknya kasus corona. Terlebih penularan virus tersebut hingga saat ini masih terus terjadi.
Editor: Zen Teguh