Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Anies Ajak Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama Libur Akhir Tahun

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:58:00 WIB
Anies Ajak Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama Libur Akhir Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga tetap di rumah selama libur akhir tahun 2020. (Foto: Okezone/Harits)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021. Dalam seruan itu, Anies mengajak warga Jakarta tetap berada di rumah selama libur akhir tahun 2020.

Seruan dan instruksi gubernur dikeluarkan untuk mencegah terjadinya klaster penularan covid-19 usai libur akhir tahun. Anies meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari  kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB," bunyi seruan gubernur tersebut dikutip Kamis (17/12/2020).

Pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan perkantoran selama akhir tahun 2020 di mana jam operasional dibatasi paling lama pukul 19.00 WIB. Perkantoran juga diminta membatasi karyawan bekerja di kantor dalam satu waktu maksimal 50 persen.

Sementara tempat hiburan seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, kafe, bioskop hingga kawasan wisata membatasi jam operasional hingga 21.00 WIB serta wajib 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Sedangkan untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021, tempat hiburan diminta beroperasi paling lama pukul 19.00 WIB.

"Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," bunyi poin di akhir seruan gubernur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut