Anies Ajak Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama Libur Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021. Dalam seruan itu, Anies mengajak warga Jakarta tetap berada di rumah selama libur akhir tahun 2020.
Seruan dan instruksi gubernur dikeluarkan untuk mencegah terjadinya klaster penularan covid-19 usai libur akhir tahun. Anies meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak hingga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB," bunyi seruan gubernur tersebut dikutip Kamis (17/12/2020).
Pembatasan juga dilakukan terhadap kegiatan perkantoran selama akhir tahun 2020 di mana jam operasional dibatasi paling lama pukul 19.00 WIB. Perkantoran juga diminta membatasi karyawan bekerja di kantor dalam satu waktu maksimal 50 persen.
Sementara tempat hiburan seperti pusat perbelanjaan/mal, warung makan, kafe, bioskop hingga kawasan wisata membatasi jam operasional hingga 21.00 WIB serta wajib 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Sedangkan untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021, tempat hiburan diminta beroperasi paling lama pukul 19.00 WIB.
"Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," bunyi poin di akhir seruan gubernur.