Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Qodari Sebut Berbagai Gelombang Aksi Dipicu Kesenjangan hingga Kurangnya Empati
Advertisement . Scroll to see content

Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain

Kamis, 02 Januari 2025 - 23:18:00 WIB
Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain
Praktisi Hukum Pitra Romadoni dalam program Interupsi Inews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Pitra Romadoni menyebut Harvey Moeis bukan pelaku utama kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah. Dia pun menantang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit secara menyeluruh kepada 375 perusahaan yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk. 

"Kalau bicara keadilan audit BPKP itu dari 2015-2022 berapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah sebanyak 375 perusahaan audit, berani enggak BPKP mengaudit 375 perusahaan ini?" ujar Pitra dalam program Interupsi Inews TV bertajuk 'Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?' pada Kamis (2/1/2025) malam.

Pitra menambahkan, BPKP seharusnya mengaudit 375 perusahaan lain di luar PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah yang terkait dengan kasus korupsi timah.

"Jadi, tidak bisa juga menyalahkan Harvey Moeis, wah harus bayar Rp300 triliun, tidak, terdakwa saja ada 32 terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut