JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, dan kawan-kawan. Ini lantaran perusahaan asing tersebut hingga saat ini tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dalam keterangannya.
Untuk diketahui, Kominfo sejak jauh-jauh hari sudah menegaskan setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat 20 Juli 2022. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs berpotensi diblokir.
Editor: Dani M Dahwilani