JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), Ahok terlibat perdebatan dengan terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, terkait keuntungan kontrak LNG.
Perdebatan bermula ketika Hari mempertanyakan pengetahuan Ahok soal keuntungan pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC. “Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?” tanya Hari. “Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik,” jawab Ahok. Majelis hakim sempat menghentikan perdebatan dan meminta saksi menjawab lugas. “Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?” ujar hakim. “Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu,” tegas Ahok.
Hari menyoroti sikap Ahok yang dinilai tidak secara eksplisit menyampaikan keuntungan kontrak LNG, termasuk dalam dokumen Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (MSRKAP). Ahok menjelaskan, saat dirinya menjabat, Pertamina memang mencatatkan laba besar, namun bukan semata dari LNG.
“Memang perusahaan Pertamina di bawah waktu saya di dalam dari rugi jadi untung, paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG,” ujarnya. Ketika kembali ditekan soal pengakuan keuntungan pada 2022–2024, Ahok akhirnya menegaskan, “Memang untung, saya sudah bilang, memang untung. Sudah.”
Usai sidang, penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kesaksian Ahok justru menunjukkan tidak adanya pelanggaran dalam kontrak jangka panjang tersebut. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan aksi korporasi yang menguntungkan dan tidak melanggar anggaran dasar. “Tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara,” kata Wa Ode. Ia juga menyebut kliennya telah delapan bulan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara dalam pengadaan LNG. Namun pihak terdakwa konsisten menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah bisnis yang memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan dan negara.
Editor: Yudistiro Pranoto