JAKARTA, iNews.id - Terdakwa AKBP Bambang Kayun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Terdakwa menjalini sidang kasus suap dan gratifikasi, terkait soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada 2016.
Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Sindo News/ Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto