PONTIANAK, iNews.id - Dua terdakwa kasus narkotika, Serka Adinda Mayrindra (ketiga kiri) dan Serma Tarmizi (keempat kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023). 
Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Serka Adinda Mayrindra (33 tahun) dan hukuman enam tahun penjara untuk Serma Tarmizi (37 tahun). Keduanya juga dituntut dipecat dari anggota TNI AD atas kasus membawa 20 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia. 
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
                                    Editor: Yudistiro Pranoto