TANGERANG, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).
Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Larangan diberlakukan guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron. Pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut. Sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.
(ANTARA FOTO/Fauzan)
Editor: Yudistiro Pranoto