JAKARTA, iNews.id — Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka di tengah kebutuhan penguatan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu tersebut menjadi fokus dalam disertasi doktoral berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”.
Disertasi itu menilai persoalan transfer pricing di Indonesia tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan berkaitan dengan ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi regulasi dan implementasi di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa pajak dan membuka celah penghindaran pajak lintas yurisdiksi. Penelitian tersebut mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis yang mengatur transaksi afiliasi secara komprehensif. Regulasi itu diharapkan dapat memperjelas penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle), mempertegas mekanisme pembuktian, memperkuat penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP, serta meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi perpajakan.
Isu transfer pricing dinilai relevan dengan tren penerimaan negara yang terus meningkat. Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun atau tumbuh 10,5 persen dibanding periode sama tahun lalu. Penerimaan pajak sendiri mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan sistem perpajakan akan terus diperkuat melalui pembenahan administrasi dan pengembangan sistem coretax. “Pajak terus mengalami perbaikan, kami akan bekerja lebih baik lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).
Penulis disertasi, yang juga praktisi perpajakan, Ikhwan Ashadi, menilai kepastian hukum menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya.
Selain menawarkan rumusan baru transfer pricing berbasis kepastian hukum dan standar internasional, disertasi tersebut juga memuat rencana implementasi dalam tiga hingga lima tahun, termasuk penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, dan integrasi sistem informasi perpajakan. Sidang terbuka disertasi itu diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik bagi reformasi kebijakan perpajakan nasional menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Editor: Yudistiro Pranoto