JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jagorawi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Kebijakan ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Wacana ini bukan hal baru. Pada 2015, rencana serupa sempat muncul namun ditunda demi menjaga iklim investasi dan menghindari polemik. Kini, di tengah keterbatasan fiskal, PPN jalan tol kembali dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
Editor: Yudistiro Pranoto