JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Soesilo Aribowo (kiri) menghadiri sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan secara virtual atau online.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Editor: Yudistiro Pranoto