JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi BTS 4G yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Editor: Yudistiro Pranoto