JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Editor: Yudistiro Pranoto