JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap Azis Syamsudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR ini dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
(Foto: Sindo News / Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto