JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Editor: Yudistiro Pranoto