SURABAYA, iNews.id - Ribuan massa dari perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dan Bonek berhadapan dengan batas barikade polisi saat sidang putusan kasus penganiayaan dan pelanggaran UU ITE, yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota suporter Persebaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3/2018).
Dalam perkara ini majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa M Tiyok dan M Jahfar yang terlibat kasus penganiayaan dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa pelanggaran UU ITE Jonet alias Joner divonis 3 tahun penjara dan Slamet 2 tahun penjara.
Penganiayaan mengakibatkan tewasnya dua orang anggota PSHT atas nama Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) beberapa bulan lalu,
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto