SERANG, iNews.id - Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Syaifuddin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana jual beli konten porno melalui media sosial yang dilakukan RK (tengah) saat rilis Tindak Pidana Eksploitasi Konten Pornografi Anak Dibawah Umur di Serang, Banten, Rabu (26/8/2020).
RK ditangkap di Lampung 19 Agustus lalu setelah dinyatakan buron selama dua minggu karena tindakan penipuan dan eksploitasi pornografi terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.
Pria bejat itu membajak sejumlah akun medsos anak-anak serta memperjualbelikan konten porno melalui akun bajakannya.
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Editor: Yudistiro Pranoto