BANDUNG, iNews.id - Anggota kepolisian menggiring guru ngaji Adji Rustandi, tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur usai dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Polresta Bandung berhasil menangkap guru ngaji cabul yang menjadi tersangka atas perbuatan cabul terhadap 12 anak di bawah umur yang merupakan muridnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum Et repertum, serta pakaian dalam korban.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Editor: Yudistiro Pranoto