JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) bersama penasehat hukum meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Editor: Yudistiro Pranoto