JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi memulai proses perumusan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini disiapkan menggantikan Perpres 130 Tahun 2024 yang telah berakhir masa berlakunya pada Desember lalu, sekaligus menandai peralihan koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan aturan baru harus melibatkan masyarakat sipil secara penuh. “Pemerintah berkomitmen melindungi dan memberdayakan pekerja migran. Momentum ini harus menghasilkan aturan yang lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Menurut data, terdapat sekitar 3,9 juta PMI di luar negeri dengan remitansi mencapai US$15,7 miliar pada 2024. Namun di balik kontribusi tersebut, banyak pekerja menghadapi persoalan serius, mulai dari agensi perekrutan nakal, biaya penempatan tinggi, hingga sulitnya akses jaminan sosial. “Ada biaya mahal, ada calo, ada masalah perlindungan sosial. Ini yang mau kita bereskan,” tegas Leon.
Perpres baru ini dirancang dengan sejumlah terobosan: pengetatan standar dan sanksi bagi agensi perekrutan, skema pembiayaan lebih ringan bagi calon PMI, serta integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai pasar internasional. Pemerintah juga menekankan dukungan kewirausahaan dan peluang kerja bagi purna PMI. “Masukan OMS sangat penting, mereka mata dan telinga di lapangan. Aturan ini harus lahir dari suara mereka agar pekerja migran benar-benar merasa negara hadir,” tutup Leon.
Proses konsultasi publik akan terus berlanjut dengan melibatkan asosiasi, pihak swasta, serta lintas kementerian sebelum Perpres baru tersebut ditetapkan.
Editor: Yudistiro Pranoto