JAKARTA, iNews.id - Kedeputian Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) menyelenggarakan Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) di Jakarta pada Senin (15/12/2025).
Kemenko PM menyelenggarakan Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan lokakarya konsultasi dimaksudkan untuk mengumpulkan masukan strategis dalam rangka penyempurnaan implementasi, pengawasan, dan pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon.
Langkah ini diambil mengingat pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta tuntutan harmonisasi kelembagaan dan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029).
Leon menegaskan bahwa kontribusi ekonomi PMI, yang remitansinya mencapai IDR 253,3 triliun pada tahun 2024, harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan.
Editor: Yudistiro Pranoto