JAKARTA, iNews.id - Terpidana Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (13/01/2021).
Sidang lanjutan PK hari ini pihaknya memiliki bukti baru yang meyakinkan bahwa mantan gubernur Banten itu tidak terbukti terkait perkara suap dalam hal penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten. Ratu Atut memakai kaos putih, celana hitam pada sidang ini.
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto