JAKARTA, iNews.id - Sejumlah barang bukti narkoba dan tersangka dihadirkan saat keterangan pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022). Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2022 dengan barang bukti narkotika mencapai tiga kuintal atau 300 kilogram.
Barang bukti yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu, 1,81 kuintal ganja dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang. Dari 22 tersangka terdapat tiga orang oknum anggota TNI serta satu anggota Polri.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), dan Pasal 111 (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Yudistiro Pranoto