JAKARTA, iNews.id - Puluhan aktivis dan pegiat HAM antusias memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan pada 16 Juni lalu. Bahkan, ada perwakilan pengusaha Indonesia yang ikut bergabung dari Jenewa Swiss untuk menyuarakan kesetaraan hak asasi manusia untuk pekerja rumah tangga untuk diakui dan dilindungi dalam regulasi kebijakan negara.
Bukan tanpa sebab, masyarakat ikut memperingati Hari PRT Internasional. Pasalnya di Indonesia sendiri, payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga saja terganjal selama 19 tahun. Dan pada tahun ini, RUU tersebut masuk dalam pembahasan.
Perbedaan waktu antara Indonesia dan Jenewa tidak menyurutkan langkah Rinawati Prihatiningsih, masih pukul 6 pagi di Jenewa, Wakil Ketua Umum DPP IWAPI Bidang Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Koalisi Sipil RUU PPRT bersama Jala PRT dan organisasi lainnya, dalam acara Peringati Hari PRT Internasional, konsisten menyuarakan dukungan dan mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini.
Rinawati hadir di Jenewa sebagai salah satu perwakilan pengusaha dari Kadin Indonesia bersama APINDO termasuk dalam delegasi Indonesia yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha dan pekerja untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam konferensi Perburuhan International (International Labour Conference (ILC)) ke 111 yang diselenggarakan di Jenewa Swiss pada tanggal 5-16 Juni 2023. Konferensi tahunan ini merupakan badan pembuat keputusan tertinggi ILO.
“Kami hadir memperjuangkan, membahas isu dan mendiskusikan berbagai masalah tentang ketenagakerjaan, termasuk transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, pemagangan yang berkualitas, dan perlindungan pekerja. Kebetulan saya terpilih untuk masuk dalam tim perumus dari komite kelompok pengusaha dalam pembahasan dokumen transisi yang adil mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Ketika pembahasan dokumen tersebut, hati saya sesak ingat saudara kita yang bekerja sebagai PRT di dalam negeri Indonesia belum terlindungi secara hukum,” kata Rina.
Editor: Yudistiro Pranoto