JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dari BPOM RI di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Subdit industri perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan ciu tanpa izin edar dengan mengamankan satu orang pemilik usaha beserta barang bukti 22.000 liter bahan baku campuran fermentasi Ciu, 3.325 botol minuman Ciu siap edar, alat produksi pembuatan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi juga mengamankan minuman ciu siap edar seberat lima ton yang masih disimpan di dalam drum.
Dalam sebulan omzet yang didapatkan industri rumahan ini capai Rp 118 juta dan diedarkan ke sejumlah penjual yang tersebar di Jakarta.
(Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto