JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Editor: Yudistiro Pranoto