JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Teddy terlihat penuh senyum usai sidang pembacataan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus jual-beli sabu sitaan.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Editor: Yudistiro Pranoto