JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli. Terdakwa Hari Karyuliarto menilai sejumlah keterangan ahli justru memperkuat bahwa kebijakan pengadaan LNG yang dilakukan direksi saat itu tidak menyalahi aturan.
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Setya Budi Arijanta, serta ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Usai persidangan, Hari mengatakan salah satu poin penting yang disampaikan ahli dari LKPP adalah bahwa pengadaan LNG tidak harus melalui proses tender. “Saksi dari LKPP menyatakan pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu sudah benar,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan tersebut relevan dengan dakwaan jaksa yang menyoroti proses pengadaan tanpa tender. Selain itu, ahli tata kelola BUMN juga menyampaikan bahwa kegiatan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Kalau kegiatan itu sesuai maksud dan tujuan Pertamina, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka tidak memerlukan izin komisaris maupun RUPS,” kata Hari mengutip keterangan ahli.
Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari itu belum menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. “Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya telah pensiun dari Pertamina pada 2014, sementara sejumlah eksekusi kontrak dan perubahan perjanjian terjadi setelah masa tersebut. Menurut Sahala, tanggung jawab atas transaksi yang terjadi pada 2019 seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat itu.
Sahala juga menyinggung adanya perbedaan keterangan dari beberapa saksi sebelumnya, yakni Karen Agustiawan, Nicke Widyawati, dan Basuki Tjahaja Purnama. Meski demikian, ia menyebut ketiganya memiliki kesamaan pandangan bahwa proyek LNG tersebut menghasilkan keuntungan bagi Pertamina, yang menurutnya berbeda dengan dakwaan jaksa terkait adanya kerugian negara.
Editor: Yudistiro Pranoto